Tingkatkan Pelayanan, Rutan Purbalingga Optimalkan Fungsi Perangkat Self Service SDP

    Tingkatkan Pelayanan, Rutan Purbalingga Optimalkan Fungsi Perangkat Self Service SDP
    Tingkatkan Pelayanan, Rutan Purbalingga Optimalkan Fungsi Perangkat Self Service SDP

    Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah Mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mempunyai perangkat Sistem Data Pemasyarakatan sebagai perwujudan peningkatan pelayanan kepada Warga Binaan.

    Kepala Rutan Purbalingga Bluri Wijaksono mendukung penuh adanya Perangkat Self Service SDP tersebut. "Semua yang kami laksanakan untuk memaksimalkan, mengoptimalkan pelayanan publik, khususnya pelayanan kepada Warga Binaan", tegas Bluri.

    Maka dari itu, Rutan Purbalingga menyediakan layanan mandiri bagi warga binaan untuk melakukan pengecekan masa tahanan, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) melalui SDP tersebut.

    Dengan kata lain Warga Binaan Rutan Purbalingga secara mandiri dapat mudah dan melihat kapan warga binaan tersebut berhak mengajukan usulan PB, CB dan CMB.

    kemenkumham lapas rutan purbalingga jawa tengah
    yoan tanamal

    yoan tanamal

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, Klinik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami