Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah Mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mempunyai perangkat Sistem Data Pemasyarakatan sebagai perwujudan peningkatan pelayanan kepada Warga Binaan.
Kepala Rutan Purbalingga Bluri Wijaksono mendukung penuh adanya Perangkat Self Service SDP tersebut. "Semua yang kami laksanakan untuk memaksimalkan, mengoptimalkan pelayanan publik, khususnya pelayanan kepada Warga Binaan", tegas Bluri.
Maka dari itu, Rutan Purbalingga menyediakan layanan mandiri bagi warga binaan untuk melakukan pengecekan masa tahanan, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) melalui SDP tersebut.
Baca juga:
Indonesia Satu: Media Pemersatu Bangsa
|
Dengan kata lain Warga Binaan Rutan Purbalingga secara mandiri dapat mudah dan melihat kapan warga binaan tersebut berhak mengajukan usulan PB, CB dan CMB.